Minggu, 16 September 2012

Pentingnya Menuliskan Rencana Persalinan


oleh : Devi Haliyanti Subagio

Persalinan adalah peristiwa yang penting yang dialami seorang wanita. Hal tersebut merupakan peristiwa yang dilalui dengan penuh perjuangan. Persalinan yang sesuai dengan keinginan adalah dambaan semua ibu bersalin dan keluarga. Bidan seharusnya dapat memenuhi semua keinginan ibu bersalin. 
Merupakan hal yang mungkin untuk mewujudkan apa yang diinginkan oleh ibu bersalin dan keluarga. Dengan adanya sebuah rencana yang matang, ibu bersalin dapat mewujudkan apa yang mereka inginkan. 
Brith plan (rencana persalinan) adalah sebuah alat yang berupa lembaran tertulis untuk mewujudkan apa yang diinginkan ibu bersalin. Brith plan merupakan suatu metode agar klien dapat mengutarakan apa yang klien inginkan dalam persalinannya. 
Klien seharusnya mengetahui beberapa informasi tentang persalinan dan apa itu Birth Plan. Hal tersebut dapat dilakukan  dengan cara mengikuti kelas ibu hamil. Kelas ibu hamil dapat ibu hamil lakukan dari usia kehamilan 20-32 minggu. Selain mengikuti kelas ibu hamil, ibu hamil seharusnya menambahkan informasi dengan membaca buku, internet, melihat video, dan dapat menambakan informasi lewat berita-berita. Dengan mengikuti kelas ibu hamil, ibu dapat berdiskusi seputar kehamilan baik dengan bidan maupun dengan ibu hamil lainnya.  
Setelah usia kehamilan 32 minggu, maka ibu dapat berdiskusi dengan bidan tentang apa saja yang ibu dan keluarga inginkan dalam proses persalinannya. Ibu dapat mengikutsertakan pasangan dan keluarganya dalam pembuatan rencana persalinan tersebut. Bidan akan memberikan beberapa lembaran pilihan untuk ibu dalam persalinannya. Isi dari lembaran tersebut berisi pilihan bagi ibu untuk bersalin. Hal tersebut untuk mempermudah ibu dalam menuliskan rencana persalinannya. Setelah itu, ibu dan bidan dapat mendiskusikan kembali rencana persalinan tersebut dan ibu menandatangani lembaran tersebut sebagai bukti persetujuan. Setelah itu, ibu membuat salinan lembaran tersebut untuk disimpan oleh ibu, dan diberikan ke bidan 2 salinan yaitu untuk arsip dan untuk panduan pelaksanaan rencana tersebut. Ibu juga diberitahu jika ada hal yang tidak diinginkan mendadak terjadi, maka sangatlah mungkin bahwa perencanaan dapat berubah seketika. Tetapi hal tersebut tergantung keadaan ibu dan janin.
Pada saat usia kehamilan 36 minggu , bidan menanyakan dan mengingatkan kembali apa yang direncanakan oleh klien, sehingga bidan dapat mempersiapkan semua hal dengan segera. Lembaran tersebut bidan tempelkan di tempat yang dapat bidan dan ibu lihat, sehingga dapat mempermudah dalam pelaksanaannya.
Setelah persalinan berlangsung ibu dapat berdiskusi kembali dengan bidan, tentang apakah ibu puas atau tidaknya dengan persalinan yang sudah berlangsung.
Diharapkan ibu dapat mengutarakan apapun dengan sejujur-jujurnya. Karena ibu sebagai klien mempunyai hak untuk diberikan pelayanan yang baik oleh bidan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda semua….

                 -Salam Saya- 

Devi Haliyanti Subagio., Am.Keb